Fase 03 dari 08

Perizinan & Kepatuhan

Mengurus PBG, dokumen lingkungan, dan rekomendasi teknis sampai proyek sah dibangun.

Durasi tipikal
4–16 minggu, berjalan paralel dengan desain
Bangunan industri di bawah langit mendung menjelang hujan

Ringkasan fase 03

Perizinan sering menjadi penyebab keterlambatan terbesar pada proyek pabrik di Indonesia, dan hampir selalu karena diurus terlambat. Sejak PP 16 Tahun 2021, IMB digantikan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, yang menuntut dokumen rencana teknis lengkap sebelum diajukan. Kami menjalankan tahap ini paralel dengan desain, bukan setelahnya, sehingga dokumen teknis yang dibutuhkan izin lahir dari proses desain yang sama. Di akhir proyek, jalur yang sama menghasilkan Sertifikat Laik Fungsi.

Yang kami kerjakan

  1. Pengajuan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) beserta dokumen rencana teknis, menggantikan IMB sejak PP 16/2021.

  2. Penyusunan dokumen lingkungan: UKL-UPL untuk skala menengah atau AMDAL untuk skala besar, sampai terbit Persetujuan Lingkungan.

  3. Analisis dampak lalu lintas (andalalin) untuk bangunan yang membangkitkan volume kendaraan berat.

  4. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan perizinan berusaha melalui OSS-RBA.

  5. Rekomendasi proteksi kebakaran dari dinas pemadam kebakaran setempat.

  6. Koordinasi dengan pengelola kawasan industri: izin kerja, rekomendasi utilitas, dan tata tertib kawasan.

  7. Penyiapan jalur Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sejak awal, agar tidak menjadi hambatan saat serah terima.

Keluaran tahap ini

  • PBG terbit atas nama pemilik
  • Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL)
  • Rekomendasi andalalin bila disyaratkan
  • Rekomendasi proteksi kebakaran
  • Izin kerja dan rekomendasi pengelola kawasan
  • Matriks perizinan dengan status dan tenggat
Acuan dan standar
Izin bangunan PBG (PP 16/2021)
Dokumen lingkungan UKL-UPL atau AMDAL
Tata ruang KKPR
Perizinan berusaha OSS-RBA
Laik fungsi SLF, terbit di Fase 08
Durasi tipikal 4–16 minggu, berjalan paralel dengan desain

Pertanyaan tentang fase ini

Berapa lama PBG terbit?
Bervariasi menurut daerah dan kelengkapan dokumen, umumnya beberapa minggu sampai beberapa bulan sejak berkas dinyatakan lengkap. Penyebab keterlambatan yang paling sering bukan antrean dinas, melainkan dokumen rencana teknis yang belum matang saat diajukan.
Apakah bangunan lama tanpa IMB bisa diperluas?
Biasanya perlu penyelesaian status bangunan eksisting lebih dulu, dan jalurnya berbeda tiap daerah. Kami memeriksa status itu pada Fase 01 agar tidak muncul sebagai kejutan setelah desain perluasan selesai.

Ceritakan proyeknya.

Kirim garis besar: lokasi, perkiraan luas, jenis proses, dan target mulai produksi. Kami balas dengan pertanyaan yang perlu dijawab sebelum angka apa pun masuk akal.

Surel
halo@tccontractor.id
Telepon
+62 21 0000 0000
Jam kerja
Senin–Jumat, 08.00–17.00 WIB